Kasus Dugaan Ancaman ITE Berawal dari Polemik Tambang Rakyat Poboya, Wartawan Senior Jalani Pemeriksaan
Suratsulteng.my.id, Palu - Polemik mengenai pertambangan rakyat di wilayah Poboya, Kota Palu, kembali menjadi perhatian publik. Seorang wartawan senior di Kota Palu, Moh. Nasir Tula, memenuhi panggilan penyidik Subdirektorat II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah sebagai saksi pada Kamis (23/7/2026).
Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 11.00 WITA hingga sekitar pukul 17.00 WITA. Dalam proses tersebut, Moh. Nasir Tula didampingi oleh penasihat hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., selaku Direktur LBH TONAKODI.
Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni dugaan pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti sebagaimana diatur dalam Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Menurut Firmansyah C. Rasyid, pesan WhatsApp yang dikirim kliennya kepada pelapor dilatarbelakangi keinginan untuk memperjuangkan hak-hak penambang rakyat di Poboya sekaligus meminta ruang hak jawab atas pemberitaan yang saat itu menyoroti aktivitas pertambangan rakyat yang disebut sebagai pertambangan emas tanpa izin (PETI).
"Klien kami tidak memiliki niat melakukan ancaman. Tujuan komunikasi tersebut adalah meminta ruang hak jawab agar pemberitaan mengenai penambang rakyat Poboya dapat berimbang," ujar Firmansyah.
Ia menjelaskan, Moh. Nasir Tula merupakan wartawan profesional yang telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Karier jurnalistiknya dimulai di Nuansa Pos pada 2010, kemudian Harian Mercusuar (2011), Deadline News (2012), Pos Palu (2014), dan sejak 2017 menjadi pemilik sekaligus pengelola media Beritasulteng.id.
Berdasarkan keterangan kliennya kepada penyidik, persoalan bermula pada 14 Agustus 2025 setelah membaca sebuah pemberitaan mengenai pertambangan rakyat Poboya. Saat itu, Moh. Nasir Tula menghubungi pelapor melalui WhatsApp untuk menyampaikan keberatan serta meminta kesempatan menggunakan hak jawab.
Namun, komunikasi tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Firmansyah mengatakan, karena terbawa emosi, kliennya mengakui sempat mengirimkan kalimat bernada kasar kepada pelapor.
Meski demikian, lanjut Firmansyah, pada hari yang sama kliennya berupaya memperbaiki keadaan dengan mendatangi Masjid Al Mizan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Karena tidak bertemu dengan pelapor, ia meminta bantuan Ustaz Jamal untuk menyampaikan permohonan maaf tersebut.
Usai salat Isya, Moh. Nasir Tula kembali berupaya menyelesaikan persoalan dengan mengajak lima rekan wartawan menemui pelapor guna menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Keesokan harinya, ia mendatangi Sekretariat Rumah Jurnalis di Jalan Ahmad Yani, namun pelapor kembali tidak berada di lokasi. Selanjutnya, ia mendatangi kediaman pelapor di Jalan Bambu untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung yang disaksikan oleh ibu kandung pelapor.
Menurut Firmansyah, permohonan maaf tersebut diterima dengan baik dan diabadikan melalui foto bersama. Ia menyebut kliennya tercatat mendatangi rumah pelapor sebanyak tiga kali sebagai bentuk iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan.
Selain itu, Moh. Nasir Tula juga mendatangi kantor redaksi tempat pelapor bekerja untuk kembali menyampaikan permohonan maaf. Ia juga menemui Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat, Drs. H. Djamaluddin Mariajang, guna menjelaskan duduk perkara sekaligus menyampaikan permohonan maaf.
Firmansyah menilai rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya iktikad baik dari kliennya untuk menyelesaikan persoalan tanpa memperpanjang konflik.
Perkara ini sendiri bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/320/XI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 24 November 2025 terkait dugaan pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional dengan mempertimbangkan seluruh fakta, termasuk upaya perdamaian serta permohonan maaf yang telah dilakukan sebelum proses hukum bergulir.
Sementara itu, pelapor, Ikram, saat dikonfirmasi menyatakan persoalan tersebut telah ditangani oleh Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan LBH Pers.
"Saya sudah diadvokasi KKJ dan LBH Pers. Mereka yang kompeten memberikan penjelasan, silakan hubungi KKJ," ujar Ikram.
Senada dengan itu, Redaktur Pelaksana tempat pelapor bekerja, Yamin, mengatakan bahwa penanganan perkara telah dipercayakan kepada KKJ dan salah satu organisasi jurnalis di Palu.
"Untuk saat ini, masalah tersebut telah kami percayakan kepada pihak KKJ dan salah satu organisasi jurnalis di Palu untuk menanganinya. Pada intinya, kami berharap yang terbaik bagi semua pihak," kata Yamin.
Secara terpisah, Arif dari Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang juga dikonfirmasi mengenai perkara tersebut belum memberikan penjelasan secara rinci terkait substansi laporan yang sedang diproses.




0 Komentar