Warga Sigi Tunggu Kepastian, Inspektorat Sebut Temuan Audit Telah Dikoordinasikan dengan Kejaksaan
Suratsulteng.my.id, Sigi – Masyarakat Desa Ranteulu, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, kembali mempertanyakan tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sigi, Inspektorat Kabupaten Sigi, hingga Polres Sigi.
Keluhan tersebut disampaikan Esra, salah seorang tokoh masyarakat Desa Ranteulu. Ia mengaku hingga saat ini belum mengetahui perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan warga beberapa waktu lalu.
Menurut Esra, persoalan yang dilaporkan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana desa, tetapi juga menyangkut pelayanan pemerintahan desa yang dinilai tidak berjalan optimal.
"Sampai hari ini kami belum mengetahui tindak lanjut dari laporan tersebut. Padahal yang dilaporkan masyarakat bukan hanya dugaan penyimpangan dana desa," ujar Esra kepada media ini, Sabtu (13/6).
Ia juga menyoroti kondisi Kantor Desa Ranteulu yang disebut hampir dua tahun tidak lagi beroperasi sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut, kata dia, berdampak langsung terhadap pelayanan administrasi masyarakat yang membutuhkan berbagai dokumen kependudukan maupun layanan pemerintahan lainnya.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas terhadap berbagai persoalan yang terjadi di desa tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Sigi, Markisman Mbatono, SE, NPWP, CGAA, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
"Semua laporan akan kami tindak lanjuti dan prosesnya dilakukan secara bertahap, satu per satu," kata Markisman.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan Inspektorat terbatas pada pelaksanaan audit dan penyampaian hasil pemeriksaan kepada pimpinan daerah. Sementara itu, tindak lanjut terhadap temuan yang berindikasi pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Inspektorat hanya melakukan audit dan melaporkan hasilnya kepada unsur pimpinan. Untuk tindakan lebih lanjut merupakan kewenangan aparat penegak hukum," jelasnya.
Markisman juga mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan telah meminta data dan dokumen terkait sejumlah temuan hasil pemeriksaan yang dimiliki Inspektorat.
"Saat ini pihak Kejaksaan telah meminta data kepada kami terkait temuan yang ada," ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa proses penanganan terhadap sejumlah temuan hasil audit masih terus berjalan dan telah memasuki tahap koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses tindak lanjut lebih lanjut.
Masyarakat Desa Ranteulu kini berharap adanya kepastian dan transparansi terkait perkembangan penanganan laporan yang telah mereka sampaikan, sekaligus perbaikan pelayanan pemerintahan desa yang selama ini menjadi keluhan warga.




0 Komentar