Kejati Sulteng Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Suratsulteng.my.id, Palu - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan penerimaan negara, serta pengelolaan barang bukti secara akuntabel melalui kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (19/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Palu terhadap barang bukti tindak pidana kepabeanan dan cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3.224.000 batang.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tanggal 26 Februari 2026 atas nama terpidana Jumadi Bin Marsuki dalam perkara tindak pidana bea dan cukai yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan pemusnahan dipimpin jajaran Kejati Sulteng melalui bidang pemulihan aset sebagai bentuk implementasi tugas kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan. Langkah tersebut juga bertujuan memastikan barang bukti yang telah diputus dirampas untuk dimusnahkan tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan maupun diedarkan kembali di tengah masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulteng, Dr. Bambang Winarno, Kasi Barang Bukti Kejari Palu, Kasi Barang Bukti Kejari Sigi, penyidik Bea Cukai, serta Lurah Taipa.
Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi simbol sinergitas antar aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan negara serta masyarakat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai, di antaranya merek Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, dan Smith Bold, dengan total keseluruhan mencapai 3.224.000 batang rokok ilegal.
Melalui kegiatan ini, Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas, profesional, dan humanis, sekaligus memperkuat tata kelola penyelesaian aset negara yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, Kejati Sulteng juga terus mendorong sinergi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait guna menjaga kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.




0 Komentar