Close Ads Here
    Iklan-Admin
    Close Ads Here
    Iklan-Admin

Bikin Geger !! Alih Fungsi Asrama Mahasiswa Jadi Hunian Satpol PP Picu Protes, Pemkab Parimo Disorot


Suratsulteng.my.id, Palu -
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang mengalihfungsikan asrama mahasiswa menjadi hunian sementara bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memicu protes dari mahasiswa dan sorotan publik. (18/04/26)

Asrama mahasiswa yang berlokasi Jl,S.Parman  itu sejak awal dibangun dan diperuntukkan sebagai fasilitas tempat tinggal bagi mahasiswa asal Parigi Moutong yang menempuh pendidikan di luar daerah, bukan untuk Satpol PP.

"Arahan Bapak Bupati Erwin Burase agar anggota Satpol PP menempati Asrama mahasiswa ini untuk memperkuat pengamanan di sekitar rumah jabatan," ujar salah satu staf dinas pendidikan Parigi Moutong, TF, saat dikonfirmasi Kamis (17/4/2026).

Keputusan tersebut menuai keberatan dari mahasiswa Parigi Moutong. Mereka menilai pengalihan fungsi mes merugikan mahasiswa perantauan yang selama ini mengandalkan fasilitas tersebut sebagai tempat tinggal selama kuliah.

"Kami keberatan. Jelas-jelas gedung ini untuk mahasiswa, bukan untuk Satpol PP." kata Fajrul Selaku Ketua asrama, salah satu penghuni mes, Kamis

Menurut para mahasiswa, mess tersebut sangat membantu meringankan beban biaya hidup selama menempuh pendidikan di luar daerah. Selain itu secara sejarah asrama mahasiswa Parigi Moutong yang biasa di kenal dengan asrama Pantai Timur ini adalah tempat langganan berdiskusi para mahasiswa dalam menyatukan gagasan dengan adanya penempatan anggota satpol pp ini di khawatirkan menimbulkan intervensi di kalangan mahasiswa.

Menanggapi keberatan itu, pihak Satpol PP menyebut penempatan personel di mes bersifat sementara untuk mendukung tugas pengamanan. "Kami menjalankan perintah pimpinan. Soal pemanfaatan aset lebih lanjut, itu kewenangan pemerintah daerah," ucap 

Dari sisi regulasi, pemanfaatan aset daerah seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 junto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap perubahan fungsi aset harus melalui mekanisme yang jelas, didasarkan pada kajian kebutuhan, serta tidak merugikan kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong belum memberikan penjelasan resmi secara komprehensif terkait dasar kebijakan maupun pertimbangan teknisnya. Minimnya transparansi ini justru memperlebar jarak antara pemerintah dan mahasiswa.

Kini, polemik tersebut tidak lagi sekadar soal tempat tinggal, melainkan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga hak mahasiswa serta konsistensi dalam mengelola aset publik secara akuntabel dan berpihak pada kepentingan pendidikan.

0 Komentar

Slider

close
Banner iklan disini