Skandal PETI Ongka Malino? Dugaan Bagi Hasil 7 Persen untuk Desa Mencuat
Tim Media ini, Parigi Moutong – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, kembali memantik sorotan. Bukan hanya karena aktivitasnya yang disebut masih berlangsung, tetapi juga karena munculnya dugaan pola pembagian hasil dari kegiatan pengolahan emas di wilayah tersebut.
Informasi yang diperoleh Info Selebes dari sejumlah sumber menyebutkan adanya percakapan yang beredar di kalangan pelaku tambang. Dalam percakapan tersebut, disebutkan adanya pembagian persentase dari hasil pengolahan emas yang dilakukan di aliran sungai.
Dalam pembicaraan itu, disebutkan bahwa dari setiap hasil pengolahan terdapat sekitar tujuh persen yang disebut diperuntukkan bagi desa dan tujuh persen lagi untuk seseorang bernama Gusti, yang dalam percakapan tersebut disebut berperan sebagai koordinator kegiatan di lapangan.
Percakapan tersebut juga mengindikasikan bahwa pembagian itu bukan sekadar rencana, melainkan disebut-sebut sudah pernah diterima oleh pihak yang disebut dalam pembicaraan tersebut, termasuk pemerintah desa. Namun informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.
Jika informasi dalam percakapan itu benar, maka aktivitas tambang yang berlangsung di wilayah tersebut diduga tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki pola pengelolaan yang lebih terstruktur.
Nama Pemodal Disebut
Percakapan yang sama juga menyinggung keberadaan seorang pemodal yang disebut berasal dari Makassar bernama Daeng Aras.
Dalam percakapan itu, nama tersebut disebut sebagai pihak yang memiliki sejumlah alat yang digunakan dalam aktivitas pengolahan emas di lokasi tersebut.
Sumber yang mengetahui aktivitas di lapangan menyebutkan jumlah alat yang digunakan dalam kegiatan pengolahan diperkirakan mencapai sekitar dua puluh unit. Alat-alat tersebut diduga tidak berada di bawah satu kepemilikan, melainkan milik beberapa pemodal yang menjalankan aktivitas melalui orang-orang kepercayaan di lapangan.
Nama Gusti dalam percakapan itu kembali disebut sebagai pihak yang dipercaya untuk mengoordinasikan aktivitas pengolahan di lokasi tambang.
Rangkaian informasi tersebut memunculkan dugaan adanya struktur operasional yang melibatkan pemodal, pengatur lapangan, hingga pihak yang disebut menerima persentase dari aktivitas pengolahan tersebut.
Penegakan Hukum Dipertanyakan
Di tengah informasi yang beredar tersebut, sejumlah kalangan di Ongka Malino mulai mempertanyakan keseriusan penanganan aktivitas PETI yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Tokoh pemuda Ongka Malino, M. Elan P, menilai penindakan terhadap tambang ilegal di wilayah tersebut selama ini belum menyentuh akar persoalan.
“Kami menyayangkan pihak kepolisian selama ini terkesan tidak menseriusi penindakan terhadap aktivitas yang jelas merugikan negara ini. Harusnya pengotak, koordinator, hingga pemerintah desa yang diduga mengetahui aktivitas ini juga diperiksa,” ujarnya kepada Info Selebes.
Menurut Elan, selama ini langkah yang terlihat di lapangan hanya sebatas pengamanan alat, sementara aktivitas tambang disebut masih terus berlangsung.
“Selama ini yang diamankan hanya alat, itu pun tidak seluruhnya. Faktanya sampai sekarang aktivitas itu masih beroperasi. Ini membuat masyarakat mempertanyakan keseriusan dan transparansi dalam pemberantasan PETI,” katanya.
Peran Pemerintah Desa Ikut Disorot
Elan juga menilai pemerintah desa seharusnya memiliki peran penting dalam mencegah aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
Menurutnya, jika pemerintah desa benar-benar bersikap tegas, aktivitas tersebut sulit untuk terus berjalan.
“Kegiatan PETI tidak akan beroperasi jika pemerintah desa benar-benar melarang aktivitas ilegal itu. Apalagi ada isu yang berkembang di masyarakat bahwa kepala desa diduga mendapat bagian dari aktivitas tersebut. Hal ini tentu perlu diklarifikasi secara terbuka,” ujarnya.
Aktivitas Masih Dilaporkan Berlangsung
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan aktivitas pengolahan emas di wilayah tersebut hingga kini masih terlihat di beberapa titik di aliran sungai.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat praktik pertambangan tanpa izin, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan di wilayah Ongka Malino.
Hingga berita ini diterbitkan, Info Selebes masih berupaya meminta konfirmasi kepada pemerintah desa setempat serta aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Karya Mandiri.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.





0 Komentar