PAW Aleg Gerindra di Banggai Mandek, Longki Djanggola Pertanyakan Sikap Ketua DPRD
Suratsulteng.my.id, Sulteng - Polemik penundaan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Banggai dari Partai Gerindra terus menuai sorotan. Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, mempertanyakan sikap Ketua DPRD Banggai H. Saripudin Tjatjo yang hingga kini belum memproses PAW terhadap Hari Sapto Adji.
Menurut Longki, usulan PAW yang diajukan Partai Gerindra seharusnya sudah dapat diproses karena seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apakah pantas Ketua DPRD Banggai menunda PAW, sementara prosedur PAW usulan Partai Gerindra itu bersifat administratif. Sebenarnya sudah cukup kuat syarat untuk proses usulan partai Gerindra soal PAW aleg ‘HSA’ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sudah ada putusan dari mahkamah partai terkait aleg tersebut. Bahkan internal partai telah mencabut KTA yang bersangkutan. Mestinya secara otomatis proses PAW sudah harus berjalan,” tandas Longki Djanggola kepada Radar Sulteng melalui sambungan telepon, Senin (9/3).
Ia menekankan bahwa keputusan Mahkamah Partai serta pencabutan kartu tanda anggota (KTA) dari yang bersangkutan menjadi dasar kuat bagi partai untuk mengajukan pergantian antar waktu di lembaga legislatif.
Sorotan terhadap penundaan tersebut juga datang dari pengamat politik Asrudin Rongka. Ia menilai alasan penundaan karena adanya gugatan di Pengadilan Negeri tidak otomatis dapat menghentikan proses administrasi di lembaga negara.
Menurutnya, gugatan yang bersifat personal tidak serta-merta membekukan mekanisme administrasi pemerintahan kecuali terdapat putusan sela yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Menunda PAW semata-mata karena adanya gugatan di PN adalah tindakan yang menyalahi prosedur administrasi,” kata Asrudin Rongka kepada tim media, Senin (9/3).
Polemik ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan aturan terkait mekanisme PAW di lembaga legislatif daerah. (stefi)




0 Komentar