Polisi Gempur Jaringan Sabu di Mepanga, Puluhan Paket Disita
Suratsulteng.my.id, Parigi Moutong – Upaya peredaran narkotika jenis sabu yang mengancam masyarakat Kecamatan Mepanga kembali dipatahkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong mengungkap kasus peredaran sabu dengan mengamankan dua terduga pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar dalam operasi senyap, Senin (2/2/2026) sore.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga. Dua terlapor yang diamankan masing-masing MA (48) dan FA (36), warga setempat yang sehari-hari berprofesi sebagai petani. Keduanya diduga kuat terlibat aktif dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Mepanga.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 45 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 8,66 gram, dua unit telepon genggam, serta klip bening kosong yang diduga digunakan sebagai sarana pengemasan sebelum diedarkan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja panjang dan terukur yang berawal dari informasi masyarakat.
“Ini bukan penangkapan kebetulan. Kami melakukan penyelidikan intensif selama satu minggu. Informasi dari masyarakat kami dalami, kami uji, dan ketika bukti sudah kuat, tim langsung bergerak,” tegas IPTU Nicho Eliezer.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf. Saat penggerebekan di rumah FA, petugas melakukan penggeledahan badan dan kamar yang disaksikan oleh keluarga terlapor serta aparat pemerintah setempat untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum.
Hasilnya, puluhan paket sabu ditemukan tersimpan rapi. Di hadapan petugas, MA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RA, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Mepanga. Barang haram itu diambil langsung oleh pelaku untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Mepanga dan sekitarnya.
IPTU Nicho Eliezer menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada pelaku lapangan.
“Identitas pemasok sudah kami kantongi. Saat ini kasus masih kami kembangkan. Kami pastikan jaringan ini akan kami bongkar sampai ke atas. Tidak ada toleransi dan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Parigi Moutong,” ujarnya dengan nada tegas.
Atas perbuatannya, kedua terlapor dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Menutup keterangannya, IPTU Nicho Eliezer kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.
“Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor. Identitas pelapor kami jamin aman. Perang melawan narkoba hanya bisa dimenangkan jika kita bergerak bersama,” pungkasnya.




0 Komentar