Close Ads Here
    Iklan-Admin
    Close Ads Here
    Iklan-Admin

Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Gagalkan Peredaran Sabu, Enam Paket Diamankan di Torue


Suratsulteng.my.id,Parigi Moutong -
Komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WITA.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal Satresnarkoba pada Minggu, 28 Desember 2025. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh seorang pria berinisial FA (44), warga Desa Torue.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, bergerak cepat melakukan penindakan.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan bahan keterangan, tim kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat,” ujar IPDA Moh. Adib.

Dalam proses penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka yang disaksikan oleh pihak keluarga serta aparat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,07 gram, satu unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengedarkan sabu.


Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi dua alat isap sabu (bong), plastik bening kosong, potongan pipet, korek api gas, termos warna biru, hingga gulungan tisu. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

IPDA Moh. Adib menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka FA mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. “Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial OJ yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue. Sebagian sabu digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya diedarkan di wilayah Kecamatan Torue,” ungkapnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya dan menelusuri keberadaan pemasok barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup IPDA Moh. Adib.

0 Komentar

Slider

close
Banner iklan disini